Sunday, March 16, 2014

Apa itu Plagiarisme

       Plagiarisme, mungkin kita lebih mengenal dengan istilah plagiat. Menurut KBBI, "plagiat, pengambilan karangan (pendapat dsb.) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, msl menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan". Sedangkan untuk pelakunya di sebut Plagiator. Untuk masalah  plagiarisme ini sudah ada undang undang tentnag hak cipta yang mengaturnya, yaitu
" Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2002 ". Tetapi ada beberapa hal yang menurut PASAL 13  undang undang tersebut tidak termasuk hak cipta yaitu :
  • hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  • peraturan perundang-undangan;
  • pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  • putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  • keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.
Apa saja yang termasuk tindakan Plagiarisme,  Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme :
  • Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri
  • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri
  • Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
  • Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  • Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:

    Menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya.

      Selain itu tindakan CoPas yang mungkin biasa kita lakukan bisa juga termasuk tindakan plagiarisme. Kenapa termasuk plagiarisme, karena kita sudah menyalin karya tulisan maupun bentuk lainnya milik orang lain, terlebih tanpa mencantumkan sumbernya seperti yang tertera pada tulisan tulisan di atas. Alangkah baiknya kita lebih kreatif dalam berkarya jika terpaksa menyalin atau menggunakan karya orang lain kita harus memberikan sumber karya itu.