Sunday, September 30, 2012

Sisi Negatif dan Positif Media Sosial


                Dijaman yang serba terkomputerisasi ini, media sosial merupakan aspek yang sangat melekat pada masayarakat modern belakangan ini. Terutama pada kalangan remaja yang mulai mengenal dunia internet.
Penggunaan media sosial oleh siapa pun, baik remaja maupun orang tua harus dapat dikontrol. Hal itu harus dilakukan agar fungsi dari media sosial yang sesungguhnya dapat tercapai. Karena jika
kontrol itu tidak dilakukan, besar kemungkinan sosial media tersebut akan menjadi boomerang bagi penggunanya.
Penggunaan media sosial secara tepat menghasilkan banyak hal positif bagi si penggunanya. Yaitu:
1.       Memperbanyak Teman
Tidak dapat dipungkiri lagi, media sosial ternama merupakan tempat untuk berkumpul di dunia maya, yang biasanya banyak dilakukan oleh kalangan remaja, sehingga dapat menambah perteman. Dimana tujuan awal media sosial diciptakan adalah untuk menjalin perteman setiap orang.
  
2.       Menemukan Teman Lama
Selain dapat menambah teman, ternyata media sosial dapat juga di gunakan sebagai tempat untul bertemu dengan teman lama yang sudah lama sekali berjumpa. Bisa Hal ini bisa terjadi karena hampir setiap orang memiliki akun di media sosial.

3.       Memperoleh Informasi Dengan cepat
Sebelum berkembangnya media sosial beberapa waktu ini, media tercepat untuk memperoleh informasi adalah melalui siaran televisi atau siaran radio. Seiring dengan berkembangnya internet yang merupakan perantara dari sosial media menyebabkan penyebaran informasi dapat meluas sangat cepat. Hal itu disebabkan karena setiap orang dapat mengakses akun media sosialnya melalui perangkat yang terhubung internet kapan saja dimana saja.

4.       Menjadi Tempat untuk Promosi Usaha
Media sosial yang awalnya dibuat untuk menjalin pertemanan setiap orang. Lambat laun mulai dimanfaatkan juga sebagai ajang promisi usaha secara gratis. Hal ini dapat terjadi karena peluang untuk mendapatkan pelanggan melali media sosial sangatlah besar. Itu terjadi karena antara satu akun dengan akun yang lain saling terhubung sehingga kita cukup memposting satu iklan maka iklan itu akan langsung tersebar ke teman media sisoal kita.

5.       Mengenal Dunia Luar Tanpa Batas
Disaat kita menggunakan media sosial, kita dapat berteman dengan siapa saja, tanpa harus mengetahui dahulu darimana asalnya. Hal ini lah yang menyebabkan kita dapat berteman dengan orang asing dari berbagai belahan dunia. Yang dapat membuat kita sebagai pengguna mengenal dunia luar tanpa batas.
                Selain memiliki banyak hal positif untuk pengguna, penggunaan media sosial yang tidak terkontrol juga dapat mengahasilkan hal negatif untuk penggunanya. Dimana hal itu akan merugikan dirinya dan orang lain. Berikut adalah beberapa efek negatif yang di sebabkan oleh penggunaan media sosial yang tidak terkontrol:
1.       Menjadi Tempat Untuk Melakukan Penipuan
Bebasnya pengguna media sosial yang membuat siapapun dapat mengakses dan menggunakannya. Hal ini merupakan sebuah peluang besar bagi para penjahat cyber untuk melakukan tindakan kejahatannya. Hal ini dapat terjadi karena lemahnya pengawasan di dalam dunia maya, khususnya media sosial. Namun belakangan ini para penegak hukum mulai sadar akan bahaya kejahatan cyber yang semakin marak, maka dibentuklah sebuah undang undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik). Undang undang ini dibuat untuk mencegah terjadinya kejahatan cyber terutama dalam media sosial.

2.       Menyebabkan Kecanduan
Kemudahan untuk mengakses media sosial selain dapat membantu penggunanya untuk memperoleh informasi dengan cepat ternyata juga dapat membuat penggunanya menjadi kecanduan. Kejadian ini menyebabkan banyaknya penggunanya yang merasa akses ke media sosial merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan setiap saat. Hal itu menyebabkan terganggunya perkerjaan si pengguna di dunia nyata.

3.       Perdagangan Manusia
Lemahnya pengawasan di dunia maya menyebabkan berbagai macam kejahatan di dunia nyata berbondong bondong migrasi ke dunia maya. Hal itu menyebabkan para penjahat itu merasa transaksi di dunia maya aman dari pantauan penegak hukum. Perdagangan manusia atau human trafficking di dunia maya biasa diawali dengan penculikan. Penculikan tersebut biasa terjadi pada remaja yang mudah percaya terhadap kenalan di dunia maya. Selain itu kejahat human trafficking di dunia maya sangat sedikit meninggalkan jejak, sehingga sulit untuk diungkap kasusnya.

4.       Permasalahan Data Pribadi
Ketika kita akan membuat suatu akun media sosial, kita diharuskan memasukan beberapa data data pribadi kita. Walaupun penyedia layanan media sosial berjanji tidak akan menyebarkan akun pribadi penggunanya, hal itu itu sepenuhnya dijamin. Kebocoran data data pribadi penggunanya bisa saja bocor melalui kecerebohon si penggunanya itu sendiri. Akibat dari tersebarnya data pribadi penggunanya dapat menyebabkan penyalahgunaan data tersebut oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Hal itu juga telah disadari oleh penyedia media sosial, mereka pun sudah menyediakan fitur fitur untuk memaksimalkan perlindungan data pribadi penggunanya. Tetapi para pengguna masih banyak yang belum memanfaatkan fitur perlindungan yang sudah di sediakan tersebut.




5.       Pornografi
Kebebasan berekspresi di dunia maya terutama media sosial dapat memberikan keuntungan bagi pengguanya untuk mempromosikan kelebihan dirinya. Tidak dipungkiri juga banyak juga pengguna yang menyalahgunakannya untuk menyebar luaskan konten konten berisi pornografi. Hal ini terjadi karena kebebasan yang tidak terkontrol. Walaupun di negara negara barat perbuatan ini tidak melanggar hukum, tetapi berbeda dengan di negara kita yang menggunakan budaya timur. Dimana tindakan tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum.

                Dapat disimpulkan, penggunaan media sosial secara bertanggung jawab dan terkontrol akan menghasilkan manfaat bagi penggunanya. Hal itu akan berbanding terbalik ketiga media sosial digunakan secara sembarangan tanpa bertanggung jawab, bukan manfaat yang kita dapatkankan, melainkan hanya menjadi perusak penggunanya.




Maulana Yusuf
NPM: 24112487
Ilmu Sosial Dasar