Terdapat beberapa
jenis badan usaha di Indonesia. Jenis jenis badan usaha dapat ditentkan
berdasar kekuatan hukum, jenis pengelola dan hal lainnya. Berikut merupakan
beberapa
contoh badan usaha di Indonesia.
BUMN
BUMN, Badan
Usaha Milik Negara merupakan sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modal atau sahamnya dipegang oleh negara. Selain itu, karyawan yang
bekerja pada BUMN merupakan karyawan BUMN tidaklah selalu seorang PNS. BUMN
sendiri terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1.
Perjan,
merupakan sebuah badan usaha milik negara yang berorientasi pada
pelayanan masyarakat. Dimana mekanismenya diatur dalam undang undang. Namun saat ini sudah tidak ada badan usaha
berbentuk seperti ini.
2.
Persero, ytiu sebuah badan usaha yang dimiliki
negara dengan tujuan memperoleh keuntungan. Selain itu jenis isaha ini juga
memiliki tujuan pelayanan masyarakat.
3.
Perum, merupakan perubahan dari perjan. Namun,
perum merupakan milik negara sepenuhnya dan memiliki tujuan mencari keuntungan
serta pelayanan masyarakat sebagai tujuan utama. Karyawan yang bekerja pada
perum merupakan PNS.
BUMD
Badan Usaha
Milik Daerah, yaitu perusahan yang sahamnya dimiliki oleh sebuah daerah. BUMD
biasanya memiliki cakupan daerah pemasaran yang terbatas hanya pada daerah
pemilik saham. Salah satu BUMD yang terdapat pada banyak daerah adalah PDAM
yang menyediakan air bersih untuk sebuah daerah.
BUMS
Perusahaan yang
dibangun serta dimodali oleh satu orang atau suatu kelompok. Namun, dalam
peraturan undang undang perusahaan berbentuk ini tidaklah diperkenankan
mengelola sumberdaya ekonomi yang bersifat vital. Perusahaan BUMS dibagi
menjadi beberapa jenis:
1.
Perusahaan Persekutuan
2.
Firma
3.
Persekutuan Komanditer
4.
Perseroan terbatas
5.
yayasan
Dikutip dari : https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha