Legalitas perusahaan sangat dibutuhkan dalam pendirian sebuah badan usaha. Hal ini diperlukan untuk menjamin serta membuat usaha yang kita miliki diakui dan
diketahui keberadaannya oleh negara dimata hukum. Terdapat beberapa tahap untuk mendapatkan legalitas sebuah badan usaha yaitu :
Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV
Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan
Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak
Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan
Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan