Thursday, November 1, 2012

Cara Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia

           Untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, dapat di diperoleh dengan berbagai cara selain yang sudah di sebutkan oleh undang undang no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yaitu :

1.  Melalui Pengangkatan

 a. Diangkat sebagai anak oleh WNI

 b. Pada waktu pengangkatan itu ia belum berumur 5 tahun

 c. Pengangkatan anak itu memperoleh penetapan pengadilan

2. Melalui Pewarganegaraan 

a. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin

b. Pada waktu pengajuan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah NKRI paling sedikit 5 tahun berturut – turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut – turut.

c. Sehat jasmani dan rohani

d. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan UUD 1945

e. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih

 f. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda g. Mempunyai pekerjaan dan/ atau penghasilan tetap

h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara i. Orang asing yang telah berjasa kepada NRI atau karena alas an kepentingan Negara.

3. Melalui perkawinan 

a. Warga Negara asing yang kawin secara sah dengan WNI

b. Menyampaikan pernyataan menjadi warga Negara di hadapan pejabat





http://sma6semarang.wordpress.com/2008/03/29/cara-memperoleh-kewarganegaraan-republik-indonesia/



Maulana Yusuf
NPM: 24112487
Ilmu Sosial Dasar