Monday, October 12, 2015

Badan Usaha di Indonesia



Terdapat beberapa jenis badan usaha di Indonesia. Jenis jenis badan usaha dapat ditentkan berdasar kekuatan hukum, jenis pengelola dan hal lainnya. Berikut merupakan beberapa
contoh badan usaha di Indonesia.

BUMN
BUMN, Badan Usaha Milik Negara merupakan sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modal atau sahamnya dipegang oleh negara. Selain itu, karyawan yang bekerja pada BUMN merupakan karyawan BUMN tidaklah selalu seorang PNS. BUMN sendiri terbagi menjadi tiga jenis, yaitu:
1.       Perjan,  merupakan sebuah badan usaha milik negara yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Dimana mekanismenya diatur dalam undang undang.  Namun saat ini sudah tidak ada badan usaha berbentuk seperti ini.
2.       Persero, ytiu sebuah badan usaha yang dimiliki negara dengan tujuan memperoleh keuntungan. Selain itu jenis isaha ini juga memiliki tujuan pelayanan masyarakat.
3.       Perum, merupakan perubahan dari perjan. Namun, perum merupakan milik negara sepenuhnya dan memiliki tujuan mencari keuntungan serta pelayanan masyarakat sebagai tujuan utama. Karyawan yang bekerja pada perum merupakan PNS.

BUMD
Badan Usaha Milik Daerah, yaitu perusahan yang sahamnya dimiliki oleh sebuah daerah. BUMD biasanya memiliki cakupan daerah pemasaran yang terbatas hanya pada daerah pemilik saham. Salah satu BUMD yang terdapat pada banyak daerah adalah PDAM yang menyediakan air bersih untuk sebuah daerah. 

BUMS
Perusahaan yang dibangun serta dimodali oleh satu orang atau suatu kelompok. Namun, dalam peraturan undang undang perusahaan berbentuk ini tidaklah diperkenankan mengelola sumberdaya ekonomi yang bersifat vital. Perusahaan BUMS dibagi menjadi beberapa jenis:
1.       Perusahaan Persekutuan
2.       Firma
3.       Persekutuan Komanditer
4.       Perseroan terbatas
5.       yayasan


Dikutip dari : https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha