Monday, October 12, 2015

Legalitas dan Pendirian Badan Usaha

      Legalitas perusahaan sangat dibutuhkan dalam pendirian sebuah badan usaha. Hal ini diperlukan untuk menjamin serta membuat usaha yang kita miliki diakui dan
diketahui keberadaannya oleh negara dimata hukum. Terdapat beberapa tahap untuk mendapatkan legalitas sebuah badan usaha yaitu :
Tahap 1: Pembuatan Akta Pendirian CV

Tahap 2: Surat Keterangan Domisili Perusahaan

Tahap 3: Nomor Pokok Wajib Pajak

Tahap 4: Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)

Tahap 5: Pendaftaran ke Pengadilan Negeri

Tahap 6: Surat Izin Usaha Perdagangan

Tahap 7: Tanda Daftar Perusahaan